Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kembali muncul dalam peta gelap kejahatan. Bukan sebagai daerah tujuan wisata atau sentra ekonomi, melainkan terminal akhir sepeda motor hasil curian.
Ironisnya, “jasa pengiriman” motor ilegal itu justru diduga dilakukan oleh dua pria berseragam satpam.
Kedua tersangka berinisial GF (26) warga Raja Basa dan DP (36) warga desa Merakbatin Natar ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena diduga menjadi penadah sekaligus pengantar belasan motor curian ke Jabung.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan supermarket ternama sebuah ironi yang terasa pahit sekaligus memalukan.
Jika di tempat kerja mereka bertugas menjaga aset, maka di luar jam dinas, GF dan DP diduga berperan memastikan motor hasil kejahatan tiba dengan “aman” di Jabung.
Aman dalam artian jauh dari pengawasan hukum, bukan dari kejahatan itu sendiri.
Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni T (26) warga Lampung Timur dan TH (34) warga Lampung Selatan.
Keduanya berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor. Dalam skema ini, Jabung diduga menjadi wilayah penampungan, sementara GF dan DP berfungsi sebagai mata rantai distribusi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan penadahan. Dua pelaku berprofesi sebagai satpam, berperan menyimpan, menyembunyikan, dan mengantarkan sepeda motor curian ke wilayah Jabung, Lampung Timur,” ujar Faria, Jumat (26/12/2025) kemarin.
Dari pemeriksaan, GF dan DP mengaku telah mengirim sedikitnya 11 unit sepeda motor curian ke Jabung. Setiap unit dihargai Rp1 juta nilai yang mungkin terasa sepadan bagi pelaku, tetapi meninggalkan kerugian berlapis bagi korban dan citra wilayah yang dijadikan tujuan.
Rantai ini terbongkar saat polisi menggelar patroli hunting pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Ir Sutami, jalur strategis penghubung Bandar Lampung menuju Lampung Selatan dan Lampung Timur.
“Tiga orang melintas beriringan. Dua berhasil diamankan, satu pelaku melarikan diri membawa satu unit motor,” jelas Faria. Dari penangkapan dan pengembangan perkara, polisi menyita lima unit sepeda motor, termasuk milik korban bernama Charita Ara Nawra, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.(*)
