Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id – Polisi mengungkap modus yang digunakan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial S (58) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Diketahui, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (1/5/2026).
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan pelaku membujuk korban dengan dalih memberikan arahan pelajaran serta iming-iming uang jajan.
“Pelaku mendekati korba*n dengan alasan memberikan bimbingan belajar, kemudian membujuk dengan iming-iming,” ujar Apfryyadi, Senin (4/5/2026).
Peristiwa terakhir terjadi pada 17 April 2026 di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Korban berinisial H (12), siswi kelas 6 SD, saat itu tengah mengikuti pelajaran yang diajar oleh pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban setelah mendekati dengan alasan memberikan arahan pelajaran.
Dari hasil pemeriksaan, aksi serupa disebut telah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD pada 2025.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menyertakan bukti rekaman video.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti video,” kata Apfryyadi. Dilansir dari akun Fb. Fitri Tambunan.
Polisi juga mengungkap bahwa terdapat tiga siswi yang diduga menjadi korban. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.(*)
