Tersangka Y saat ditunjunkan pihak kepolisian sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 7 Januari 2024. Foto : Polres Lamteng.
Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang mahasiswa yang diduga merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Pelaku yang diketahui berinisial AF (20) ditangkap pada Kamis (4/1/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (17/5/23) di kamar paman korban. Namun, perbuatan bejat ini baru terungkap pada bulan Desember 2023, setelah korban, yang akrab disapa Y (17), tidak mampu lagi menahan tekanan mental dan kondisi sulit yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa AF mengakui telah merudapaksa Y sebanyak dua kali di kamar paman korban hingga hamil 7 bulan.
“Pelaku ditangkap Unit PPA setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut pada bulan Desember 2023,” kata Nikolas, Dikutif dari Prioritastv.com, Minggu 7 Januari 2024.
Dijelaskan, Kronologi kejadian bermula pada bulan Mei 2023, di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku meminta korban mengantarkan air minum ke rumah pamannya. Modus ini digunakan oleh pelaku agar Y datang ke rumah paman dengan alasan membawa air minum.
Setibanya korban di rumah paman, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Meskipun korban tidak mengikuti perintah, pelaku dengan kejam merudapaksa Y sebanyak dua kali.
“Pelaku berada di rumah paman korban, dan modusnya agar korban datang dengan membelikan air minum. Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban untuk merahasiakan kejadian ini kepada siapapun,” jelasnya.
Kecurigaan orang tua terhadap kondisi korban yang berubah, sehingga mengetahui kejadian juga membawa pemeriksaan dan ternyata pihak medis menyatakan bahwa Y telah hamil 7 bulan.
“Orang tua korban memilih melapor sebab tidak terima aksi pelaku terhadap putri kesayangannya,” imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang cukub berat.
“Ancaman hukumnya, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Keluarga korban berharap pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.(*)
