Usai Curi Motor Warga Lagi Belanja, Juru Parkir Pasar Kangkung Ditangkap

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan meringkus dua pria berinisial RN (40) dan BL (26), lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

RN ditangkap petugas pada Kamis (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya, diwilayah Sukarame 2, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, sedangkan BL diringkus di rumahnya, di Desa Hurun, Pesawaran.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Hasbi Eko Purnomo mengatakan bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku RN sudah terlebih dahulu memantau kebiasaan targetnya.

“RN ini bekerja sebagai juru parkir di area Pasar Kangkung, dan korban ini sering datang berbelanja, dimana kebiasaan korban ini kerap menaruh kunci motor di laci dasbor motor sebelum belanja di pasar”, Jelas AKP Hasbi.

Kebiasaan dan kelengahan korban inilah yang kemudian memunculkan niat jahat pelaku RN untuk merencanakan mengambil motor korban.
“RN ini yang merencanakan lalu kemudian mengajak pelaku BL”, terang Hasbi.

Pelaku RN berperan sebagai penunjuk target curian sedangkan BL bertugas mengambil sepeda motor di area parkir pasar.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual keduanya kepada seseorang di wilayah Pesawaran dengan harga 4 juta rupiah.

Polisi mencatat bahwa pelaku RN merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, sementara BL merupakan residivis kasus pencurian.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di area parkir Pasar Kangkung, Jalan Hasanudin, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu lembar BPKB kendaraan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *