Poto: Lokasi tambang dan pengerukan tanah di Kecamatan Natar Lamsel.( sl/ Ist).
Natar, etalaseinfo.co.id – Aktivitas tambang batu dan pengerukan tanah ilegal di Kelurahan Branti Raya, Kecamatan Natar, akhirnya dihentikan setelah menuai protes warga. Namun, penutupan tersebut disorot lantaran tidak disertai surat resmi dari pemerintah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penghentian aktivitas tambang hanya disampaikan melalui kepala desa, tanpa kehadiran pihak kecamatan di lokasi.
“Ya tadi kami menunggu Pak Camat agar bisa menemui warga dan memastikan operasional tambang ditutup, namun tidak ada satu pun unsur dari kecamatan yang datang,” ujarnya senin ( 27/4).
Menurutnya, informasi penutupan tambang hanya disampaikan oleh kepala desa yang menyebutkan hal itu atas perintah Camat Natar.
”Kami mau liat apakah benar benar di tutup atau hanya sementara saja penutupannya” ujar warga tersebut. Sebagaimana dilansir dari Serambi Lampung.com
Terpisah, Camat Natar, Eko Irawan, yang memberikan respons terkait reaksi penutupan tambang tersebut, saat di hubungi media ini melaui pesan WhatsApp di nomor 08127284**** mengatakan yang berhak menutup secara resmi DLH Provinsi.
“Siap bang, Yang berhak menutup secara resmi itu dari DLH provinsi bang, dan kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi” Jelas camat Natar, Eko Irawan.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang ilegal tersebut dikeluhkan warga karenakan menimbulkan kebisingan dan debu akibat penggunaan alat berat di sekitar permukiman.
Kepala Desa Branti Raya, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa operasional tambang tidak pernah mendapat persetujuan masyarakat.
“Tidak pernah ada izin dari warga, tahu-tahu sudah berjalan,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, selain mengambil batu, aktivitas tambang juga mencakup pengerukan tanah menggunakan ekskavator yang berdampak langsung pada kenyamanan warga.
“Setiap hari warga terganggu. Suara bising dan debu itu nyata, bukan sekadar keluhan,” tegasnya. (Red)
