Dok. PMJ
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks anggota DPR RI, Uya Kuya. Laporan resmi dilayangkan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Iya benar, Uya Kuya sudah membuat laporan polisi terkait hoaks tersebut,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (19/4/26).
Menurutnya, laporan disertakan tiga lembar tangkapan layar hoaks yang disebarkan ke Facebook, Instagram, dan Threads. Dalam pelaporan, pasal yang disertakan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Dan Atau Pasal 263 KUHP Dan Atau Pasal 264 KUHP.
“Laporannya terkait penyebaran berita bohong,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nama Uya Kuya terseret dalam kepemilikan 750 dapur program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu unggahan yang ramai dibicarakan berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha pada 17 April 2026. (TBN)
