11 Pil Ekstasi Disita dari Kamar Kos di Bandar Lampung, 2 Pria Ditangkap

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polisi menyita 11 butir pil yang diduga ekstasi dari sebuah kamar kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dua tersangka yang diamankan yakni DDA (22) dan DRA (22).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua laki-laki berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Indik, Senin (14/9/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 11 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,60 gram.Selain pil diduga ekstasi, polisi menyita empat unit telepon seluler dan dua sepeda motor.

“Barang bukti ditemukan dalam penguasaan kedua orang tersebut. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi masih menelusuri asal-usul pil tersebut. Penyidik juga mendalami peruntukannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *