Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Istri dan Anak di Jaktim Dan Jerat Dengan Pasal Berlapis
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Polisi menangkap dan menetapkan suami inisial US (38) sebagai tersangka lantaran tega membakar istri dan dua anaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam keterangannya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan dugaan sengaja melakukan pembakaran…
