Aturan Ajukan Cuti Kampanye Menteri Hingga Bupati, Presiden Jokowi Terbitkan PP
Source Foto: Antara Jakarta, etalaseinfo.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati untuk kampanye Pemilu 2024. Dalam aturan baru itu, peserta pemilu wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Sementara jika kampanye dilaksanakan di hari libur, maka…
