Hamli Salah Satu Pelaku Curanmor Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku Curanmor yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena terancam hukuman penjara seumur hidup. Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Hamli ditembak pada kakinya karena melawan saat akan ditangkap tim gabungan…
