Hamli Salah Satu Pelaku Curanmor Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku Curanmor yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hamli ditembak pada kakinya karena melawan saat akan ditangkap tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, Senin (11/5/2026).

“Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026) lalu.

Sementara Bahroni (23) alias Roni, satu pelaku lainnya ditembak mati polisi dalam penggerebekan diwilayah Teluk Hantu Desa Pagar Jaya Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.00 pagi.

Bahroni adalah eksekutor penembak Bripka Arya Supena. Bahroni menembak menggunakan senjata api milik Arya Supena yang berhasil direbut saat keduanya terlibat duel.

“Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” ucap Kapolda.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf perintahkan tembak ditempat bagi semua pelaku Curanmor atau begal yang beraksi di Bumi Ruwa Jurai.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal (Curanmor). Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di seluruh Lampung tembak di tempat pelaku begal,” tegas Kapolda. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *