229 Kendaraan Ditindak Polda Babel, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Pangkalpinang, etalaseinfo.co.id – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius. Sebanyak 229 kendaraan ditindak Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga melakukan pelanggaran dalam pembelian BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah kepolisian tersebut dan menyatakan siap memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.

“Pertamina terus memperkuat sinergi dengan Polda Kepulauan Babel dan pihak terkait guna menjaga penyaluran BBM bersubsidi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi di Pangkalpinang, Selasa (29/09/2026).

Penindakan dilakukan dalam operasi pada 25 hingga 27 September 2026. Dari 229 kendaraan yang terjaring, sebanyak 144 kendaraan diketahui melakukan pengisian BBM secara berulang, 70 kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, dan 15 kendaraan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

“Penindakan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rusminto mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, sinergi dengan aparat akan terus diperkuat agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Pertamina Patra Niaga menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan proses penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan, termasuk memastikan verifikasi konsumen dan transaksi dilakukan sesuai prosedur,” katanya.

Pertamina juga mengambil tindakan terhadap petugas SPBU yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Badau. Pengelola SPBU telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang diduga terlibat.

Selanjutnya, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertamina tidak mentolerir adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Apabila terdapat SPBU maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung proses penindakan yang dilakukan aparat,” katanya.

Pertamina Patra Niaga memastikan koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat menyampaikan informasi maupun mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *