Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB oleh Ps. Kanit Reskrim bersama personel Polsek Abung Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/40/VI/2026/SPKT/POLSEK ABUNG SELATAN/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial HS alias K diserahkan kepada JPU beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Lulu Kamila Sakina, S.H. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sedangkan barang bukti dinyatakan lengkap dan dalam kondisi baik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek akan terus berkomitmen menangani setiap perkara sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme penuntutan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.(*)
