Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar tanpa dokumen karantina kembali digagalkan di pintu gerbang Pulau Sumatera.
Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta JSI Kalianda mengamankan 670 ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi tanpa dilengkapi sertifikat karantina yang sah.
Pengungkapan tersebut terjadi saat pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Petugas menghentikan Bus ADHI PRIMA bernomor polisi B 7011 JXA yang melayani rute Palembang–Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi kendaraan, petugas menemukan 35 keranjang plastik berwarna putih yang berisi ratusan burung berbagai jenis.
Dari hasil pendataan, satwa yang diamankan terdiri dari 240 ekor burung pentet, 180 ekor jalak kerbau, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, 9 ekor cipoh, 5 ekor ciblek, dan 1 ekor glatik batu, sehingga total mencapai 670 ekor burung.
Pengemudi bus, Muhamad Toha (41), warga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak dapat menunjukkan dokumen maupun sertifikat karantina sebagai syarat pengangkutan satwa tersebut.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan secara terpadu oleh seluruh instansi di Pos Seaport Interdiction.
“Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang utama perlintasan orang dan barang antara Pulau Sumatera dan Jawa. Karena itu, setiap kendaraan yang melintas kami periksa secara selektif bersama instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa maupun komoditas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Ginting.
Ia menegaskan, pengawasan di kawasan pelabuhan tidak hanya difokuskan pada narkotika maupun barang berbahaya, tetapi juga terhadap lalu lintas satwa yang wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Polri, Balai Karantina, dan BKSDA dalam menjaga pintu masuk Pulau Jawa. Kami akan menindak setiap upaya pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi karena berpotensi melanggar ketentuan karantina dan mengancam kelestarian satwa,” tegasnya.
Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diamankan ke Polsek KSKP Bakauheni guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara seluruh satwa liar diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Bakauheni untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Bus ADHI PRIMA bernomor polisi B 7011 JXA, STNK kendaraan, serta 35 keranjang plastik berisi 670 ekor burung.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban setiap orang memenuhi persyaratan karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
AKP Ginting menambahkan, pemeriksaan di Seaport Interdiction akan terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah penyelundupan satwa, penyebaran penyakit hewan, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang memanfaatkan jalur penyeberangan nasional.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum membawa satwa atau komoditas melintasi pelabuhan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian sumber daya hayati dan keamanan lalu lintas komoditas antarwilayah,” pungkasnya.(*)
