Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Bermodal janji bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pemkot) Bandar Lampung, pria berinisial SR (54) diduga menipu warga hingga Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan korban demi pekerjaan untuk keponakannya, tetapi janji itu tak pernah terwujud.
Setelah dilaporkan ke polisi, SR akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat petugas mendatangi rumahnya pada Kamis (15/10/2026) malam, pria paruh baya itu bahkan sempat bersembunyi di bawah meja.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, kasus ini bermula pada 9 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Hamdi menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada SR dengan harapan keponakannya bisa bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada tersangka untuk pembiayaan keponakannya agar bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Regan, Rabu (21/10/2026).
Transaksi tersebut berlangsung di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara. Namun, setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan. Korban juga kesulitan menghubungi SR.
Merasa dirugikan, Hamdi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan kuitansi penyerahan uang tertanggal 9 Juni 2019 sebagai barang bukti.
Upaya penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Regan, SR tidak membuka pintu rumah saat petugas datang sehingga polisi terpaksa mendobrak pintu untuk masuk. Dalam pencarian, SR ditemukan bersembunyi di bawah meja.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Regan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah dengan meminta uang sebagai imbalan. Proses penerimaan tenaga kerja harus dipastikan melalui mekanisme resmi, bukan melalui janji atau jalur tidak jelas.
Warga yang merasa menjadi korban praktik serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, SR diproses atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.(*)
