Bareskrim Polri Tetapkan 2 Kurir Narkoba 64 Kg Masuk DPO

Dokumentasi Bareskrim Polri

Jakarta, etalaseinfo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan 64 kilogram narkotika dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang tersebut Merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Malaysia.

Penerbitan DPO atas bama Nabil Haryadi (25) tertuang dalam surat nomor DPO/90/VI /2026/Dittipidnarkoba dan Erwin (46) berdasarkan surat nomor DPO/ 87/VI/2026/Dittipidnarkoba.

“Terkait 2 DPO Kasus 47 kg sabu, Ketamin 15 Kg, dan ekstasi 20.000 butir TKP Bengkalis,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (19/6/26).

Dalam surat DPO yang diedarkan, disebutkan Nabil memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, berat 60 kg. Dia memiliki rambut hitam pendek lurus, mata hitam, bentuk tubuhnya sedang dengan warna kulit sawo matang.

Sedangkan tersangka Erwin memiliki tinggi badan 172 cm, dengan berat 75 kg. Dia memiliki rambut hitam pendek lurus, dan mata hitam, dengan tubuh sedang berwarna kulit sawo matang.

“Untuk diawasi/ ditangkap/ diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik atas nama Kompol Tomy Haryono pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp +81 9068466009,” jelasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *