Nekat Lompat ke Laut Usai Curi HP, Buruh Harian Ditangkap Polisi, Dikejar Hingga Perairan Teluk Betung

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Aksi pencurian dua unit handphone yang dilakukan AS berakhir dramatis. Buruh harian lepas itu berusaha kabur dari kejaran polisi dengan cara nekat melompat ke laut di kawasan pesisir Teluk Betung Timur. Namun upaya tersebut sia-sia. Polisi yang tak ingin kehilangan buruannya langsung menceburkan diri dan menangkap pelaku di perairan.

Peristiwa itu terjadi saat personel Polsek Teluk Betung Timur tengah berpatroli menjelang subuh, Kamis (18/6/2026).

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami mengatakan, awalnya petugas mendengar teriakan warga yang sedang mengejar seorang pria diduga pelaku pencurian.

“Anggota yang sedang patroli langsung membantu melakukan pengejaran setelah mendengar teriakan warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan meski sempat berusaha kabur dengan melompat ke laut,” kata Dailami, Jumat (19/6/2026).

Tribratanews Resta Bandar Lampung - Gambar konten #17

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga membobol rumah korban HS di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk melalui jendela kamar yang terbuka, lalu mengambil dua handphone yang sedang diisi daya.

Namun saat hendak melarikan diri, aksinya dipergoki korban yang langsung berteriak “maling”. Warga yang mendengar teriakan itu spontan melakukan pengejaran.

Pelarian AS sempat terhenti ketika polisi menemukannya bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Saat hendak dibawa petugas, pelaku kembali mencoba kabur. Di atas jembatan kayu kawasan pesisir, AS tiba-tiba melompat ke laut dan berenang menjauh.

Tanpa ragu, sejumlah anggota Polsek Teluk Betung Timur ikut terjun ke laut. Aksi kejar-kejaran di perairan itu akhirnya berakhir dengan tertangkapnya pelaku.

“Demi menghindari amuk massa dan memastikan pelaku tidak melarikan diri, anggota langsung melakukan pengejaran hingga ke laut dan berhasil mengamankannya kembali,” ujar Dailami.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone hasil curian, yakni Vivo Y12 dan Infinix Hot 40 Pro. Saat ini AS telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *