Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Baru lima hari berkenalan melalui media sosial, seorang pelajar SMK di Kabupaten Pringsewu harus berhadapan dengan proses hukum. Pemuda berinisial ABW (18), warga Kecamatan Gadingrejo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah sebuah foto yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu beredar di salah satu grup WhatsApp. Tanpa disadari pengirimnya, salah seorang anggota grup merupakan kerabat korban. Informasi itu kemudian memicu warga mendatangi rumah korban di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo.
Saat tiba di lokasi, warga mendapati tersangka berada di dalam kamar korban. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menyampaikan, tersangka kemudian diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan perbuatan yang kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Pringsewu.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka dan korban tidak memiliki hubungan asmara. Keduanya diketahui baru saling mengenal sekitar lima hari melalui media sosial dan kemudian berkomunikasi secara intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya bertemu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban dan para saksi hingga mengumpulkan alat bukti.
Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara, ABW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(*)
