Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bebas beroperasi di lingkungan padat penduduk di kampung gudang agen, kelurahan pesawahan, kecamatan teluk betung selatan, kota Bandar Lampung.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi yang berpagar seng itu merupakan tempat menimbun BBM jenis solar.
“Lokasi itu tempat minyak, kami takut kalau terjadi hal-hal yang berbahaya karena dulu pernah kebakaran besar,” ucapnya kepada wartawan Sabtu (17/10/2026).
Ditambahkannya, waktu kebakaran dulu sempat melahap sebuah rumah milik wartawan dan saat ini pemilik gudang sudah berganti dari pemilik sebelumnya. Pengamanan di Lokasi ada tuh diduga oknum anggota TNI-AL inisial (SUL), ujarnya.
Untuk diketahui, Penimbunan BBM subsidi melanggar undang’undang migas nomor 22 tahun 2001 pasal 53 dan KUHP pasal 55 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun atau Denda 60 miliar. (*)
