Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam ruko atau warung ketika empat orang yang tidak dikenal masuk melalui pintu samping dengan menggunakan penutup wajah.
Para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang di loker kas warung senilai sekitar Rp10 juta. Selain uang tunai, para pelaku juga mengambil sejumlah barang, termasuk rokok dan telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sungkai Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian, antara lain satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati. Sabtu (17/10/26).
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan dan pengungkapan perkara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.(*)
