Bid Propam Polda Lampung Berikan Pembinaan Etika Profesi di Polres Lamsel

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id  – Polres Lampung Selatan menerima kunjungan Tim Subbid Wabprof Bid Propam Polda Lampung dalam kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang digelar di Aula Rupatama Raden Intan Polres Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam sambutannya, Kompol Made Silpa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bid Propam Polda Lampung yang memberikan pembinaan secara langsung kepada personel Polres Lampung Selatan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai etika profesi yang menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya berharap seluruh personel mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan pembinaan ini sebagai bahan introspeksi dan pengingat agar setiap tindakan yang kita lakukan selalu sesuai dengan aturan, etika profesi, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Made Silpa.

Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil anggota Polri harus dipertimbangkan secara matang karena akan berdampak tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi Polri.

“Sebelum bertindak, pikirkan terlebih dahulu konsekuensinya. Hindari setiap potensi pelanggaran sekecil apa pun, karena menjaga kepercayaan masyarakat dimulai dari kedisiplinan dan integritas setiap anggota,” katanya.

Wakapolres juga menyampaikan bahwa Polres Lampung Selatan terus memperkuat fungsi pengawasan melekat (waskat) melalui pengawasan rutin di tingkat Polres maupun Polsek jajaran sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Tim Subbid Wabprof Bid Propam Polda Lampung, AKBP Effendi Koto, S.H., menegaskan bahwa pembinaan etika profesi bukan sekadar mengingatkan anggota terhadap aturan, melainkan menjadi proses membangun kembali karakter dan profesionalisme anggota Polri.

Menurutnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman moral sekaligus pedoman perilaku bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme pembinaan dan penegakan kode etik guna menjaga kehormatan profesi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

AKBP Effendi Koto mengajak seluruh personel untuk menjadikan pembinaan ini sebagai jalan memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.

“Kode etik bukan hanya menjadi pedoman saat bertugas, tetapi harus menjadi karakter dalam kehidupan sehari-hari. Anggota Polri dituntut menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan agar tetap mencerminkan kehormatan profesi serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat,” pesannya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan penyampaian materi mengenai implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, nilai-nilai etika profesi, mekanisme pembinaan pemulihan profesi, serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran melalui penguatan integritas dan pengawasan internal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Subbid Wabprof Bid Propam Polda Lampung yang dipimpin AKBP Effendi Koto, didampingi Kompol Slamet Raharjo, S.H., M.H., Iptu Ucok Fransiskus, S.H., M.H., Aiptu Arip Hakim, S.H., M.M., Briptu Dewa Kade, dan Briptu Mega Sartika, S.H.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Lampung Selatan semakin memahami bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari keberhasilan dalam menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan menjaga etika, disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *