Metro, etalaseinfo.co.id — Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Atas pelanggaran tersebut, Qomaru divonis hukuman pidana denda sebesar Rp6 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana pada Selasa (5/11/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Andri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta, subsider 1 bulan penjara,” ujarnya.
Selanjutnya, apabila pidana denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yang menuntut pidana denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad masih pikir-pikir.
“Kami hormati putusan ini, dan akan kami kaji selanjutnya,” katanya. Seperti dilansir dari Rilisid (*)
