Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Dua orang maling printer dan Sound System milik Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ditangkap polisi, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan TS (36) di rumahnya Desa Serdang, bersama barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka TS mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya S (30) warga Desa Tri Tunggal dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.
Peristiwa pencurian pada hari Minggu (27/10/2024), dilakukan kedua tersangka dengan cara masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mencuri satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai.
“Akibat dari kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek.
Kompol Samsari menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHPidana dan ditahan,” pungkas Kompol Samsari. (*)
