Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang Digrebek Berzinah Ditetapkan Jadi Tersangka
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dan pasangannya W ditetapkan menjadi tersangka. Kedua dijerat Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua pasangan tersebut. “Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang menjadi tersangka…
