Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polda Lampung bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektoral yang diselenggarakan Polda Lampung pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Bidpropam, Satbrimob, Dit Samapta, Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta perwakilan Pertamina Lampung.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengawasan di beberapa SPBU, yakni SPBU Nomor 23.351.124 di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang; SPBU Nomor 24.351.140 di Jalan Pagar Alam (Gang PU); SPBU Nomor 23.351.10 di Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam; serta SPBU Nomor 24.351.112 di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis, Kota Bandar Lampung.
Pengawasan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk sinergi lintas instansi untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan mengantisipasi praktik penyalahgunaan BBM, termasuk penimbunan dan penyelewengan distribusi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung bersama instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil koordinasi lintas sektoral melalui langkah nyata di lapangan.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan BBM serta memastikan pendistribusiannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pengelola SPBU maupun masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan dalam pembelian dan pendistribusian BBM.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan penimbunan, penyelewengan, maupun penyalahgunaan BBM untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi di seluruh lokasi sasaran terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral guna mencegah penyalahgunaan BBM, menjaga kelancaran distribusi, serta melindungi hak masyarakat dalam memperoleh BBM sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
