Dibackup Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Curanmor di Wonosobo

Tanggamus, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus dan URC Polsek Wonosobo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban.

Terduga pelaku berinisial DI (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku serta kendaraan yang hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada DI. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka DI akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB,” kata AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (30/10/2026).

Kapolsek menyebut, dalam pemeriksaan awal, DI diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari keterangan DI, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian. Ia menyebut kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial J dengan harga Rp4 juta.

Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah J di Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Namun, saat dilakukan pencarian, pria tersebut tidak berada di tempat.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan kendaraan itu untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna hitam, sweater warna abu-abu, sejumlah anak kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK,” bebernya.

Kapolsek menjelaskan, pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Modus tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebelum kejadian, korban Hadori pulang dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di teras depan rumahnya.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mencurigakan dan memeriksa keadaan di luar rumah.

Saat itu, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini, DI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap H dan J yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V,” tandasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *