Demi MiChat dan Miras, Tiga Pemuda di Bandar Lampung Kompak Curi Motor Teman


Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp1,8 juta digunakan tiga pria untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras. Aksi pencurian itu terungkap setelah polisi menangkap ketiganya di wilayah Bandar Lampung.

Ketiga pelaku berinisial DYH (28), MA (22), dan MDA (22) kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara. Salah satu pelaku diketahui merupakan teman korban.
Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di rumah korban berinisial R (51), di Jalan P. Emir M. Noer, Gang Kehakiman, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

“Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dan masih tergantung di kontak kendaraan yang terparkir di teras rumah,” jelas AKP Anton, Jumat (30/10/2026).

DYH bertugas mengeluarkan motor dari teras, sedangkan MA mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil membawa motor tersebut, keduanya pergi berboncengan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, DYH mendatangi rumah MDA dan meminjam telepon genggamnya untuk menawarkan motor curian melalui Facebook. Setelah seorang calon pembeli menghubungi mereka, DYH dan MDA membuat janji transaksi cash on delivery (COD) di depan BPK Penabur.

Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1,8 juta kepada seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras.
“Mereka memasarkannya melalui Facebook dan menjualnya dengan sistem COD,” ujar Anton.

Tim opsnal Polsek Teluk Betung Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Danding Mujiono menangkap ketiga pelaku pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mengamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor milik korban. Sementara itu, sepeda motor hasil curian telah dijual dan polisi masih memburu pria yang diduga membeli atau menadah kendaraan tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, sekalipun sepeda motor diparkir di teras rumah, guna menghindari peluang terjadinya pencurian.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *