Gaya Hidup Diduga Jadi Motif Pencurian Mobil dan Barang Elektronik di Kostan Kemiling

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang pria berinisial MAS (20) ditangkap polisi setelah membobol rumah kos di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku berhasil membawa kabur mobil Toyota Agya, dua ponsel, PS3, hingga koper milik korban.

Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristyowati mengatakan pelaku ditangkap di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku mengenal korban karena pernah bekerja bersama. Dia juga mengetahui situasi kos, dan kapan korban ini pergi untuk kerja,” kata Putri, Kamis (29/10/2026).

Pencurian itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kos korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Kemiling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumah neneknya di wilayah Lampung Selatan menggunakan ojek online menuju lokasi. Setibanya di kos, pelaku diduga mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang, yakni mobil Toyota Agya merah bernomor polisi BE 1047 CD, dua ponsel merek Oppo dan Realme, satu unit PS3, serta koper berwarna biru.

Pelaku kemudian memasukkan PS3 dan sejumlah barang ke dalam koper. Koper tersebut diduga diserahkan kepada pengemudi ojek online yang menunggu di luar. Sementara itu, mobil korban dibawa ke wilayah Lampung Selatan.

Putri mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi gaya hidup.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga karena gaya hidup. PS3 hasil curian juga sudah dijual. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui keberadaan barang tersebut dan kemungkinan perkembangan lainnya,” ujarnya.

Polisi mengamankan mobil Toyota Agya merah dan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sementara itu, PS3 yang disebut telah dijual masih didalami keberadaannya.

Atas perbuatannya, MAS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Polsek Kemiling masih melanjutkan proses penyidikan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *