Berkas P21, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen ke Kejati Lampung
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan perkara dugaan Tindak Pidana keterangan palsu atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP, telah lengkap (P21) berkas perkaranya oleh Jaksa peneliti Kejati Lampung. Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan dengan adanya berkas perkara dinyatakan sudah…
