Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Pelarian M Asep (40), terduga pencuri dua unit gadget milik warga Pringsewu, Lampung, berakhir setelah motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar polisi. Asep mengalami patah tulang dan harus dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya diamankan petugas.
Pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu ditangkap tim Tekab Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang dilayangkan Maria Ulfa (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
“Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Sabtu (24/10/2026).
Berawal saat Korban Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi. Saat itu, sekitar pukul 06.50 WIB, korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya berangkat sekolah. Pintu rumah dalam kondisi terkunci.
Namun, saat kembali sekitar pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci. Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya.
Korban terkejut setelah mendapati satu unit tablet Redmi Pad yang sebelumnya diletakkan di sofa ruang tamu telah hilang. Tak hanya itu, satu unit handphone Redmi Note 12 miliknya yang berada di kamar tidur juga raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, korban menyadari barang-barangnya diduga dicuri orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Kabur Saat Dikejar Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas Asep, warga Bandar Lampung, sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan Asep hingga terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Saat hendak diamankan ketika melintas, Asep sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun, pelarian itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh hingga menyebabkan dirinya mengalami patah tulang.
Asep kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit handphone milik korban. Sementara itu, tablet Redmi Pad diakui Asep telah dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) seharga Rp 500 ribu.
Selain handphone, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan Asep saat melakukan aksinya.
Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Lain
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Asep merupakan residivis kasus pencurian. Kepada penyidik, Asep mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026.
Asep juga mengaku telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Pringsewu. Selain itu, dia diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah berkoordinasi dengan pendamping ahli tunarungu dan tunawicara guna membantu komunikasi selama pemeriksaan.
Saat ini, Asep telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
