Dirreskrimsus Polda NTT Selesaikan Secara RJ, Terungkap! Investasi Bodong Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta
NTT. etalaseinfo.co.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT. Proses gelar perkara Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan. Kasus ini…
