Cegah Kebakaran, Polisi Sosialisasikan SE Bupati ke PT JJAA

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan bencana kepada jajaran PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan PT JJAA, Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H., hadir bersama Ps Kanit Binmas Aiptu Muliawansyah, Ps Kanit Reskrim Aiptu M. Arifin, S.H., dan Ps Kanit Intelkam Aiptu Syamsuri.Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten General Manager PT JJAA Yuni Suprapti, Chief Security PT JJAA Sumar, serta sejumlah karyawan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca kering.

“Kami mengimbau seluruh pihak di PT JJAA untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran. Jangan membakar sampah maupun lahan sembarangan dan jangan membuang puntung rokok di area perkebunan,” ujar AKP Peri Setiawan.

Selain itu, pihak perusahaan diminta melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap instalasi listrik untuk mengantisipasi korsleting yang dapat menjadi sumber kebakaran.Kapolsek juga meminta manajemen perusahaan segera berkoordinasi dengan Polsek Sidomulyo dan instansi terkait, termasuk pemadam kebakaran, apabila terjadi kebakaran di kawasan perusahaan.

Menurut Peri, kecepatan dalam melaporkan dan menangani titik api sangat penting agar kebakaran tidak meluas.

“Kalau ditemukan titik api, segera lakukan penanganan awal dan laporkan kepada pihak terkait. Jangan sampai api sudah membesar baru dilakukan penanganan,” katanya.

Polisi juga mengingatkan bahwa kebakaran yang disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Sidomulyo menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 kepada Asisten General Manager PT JJAA.

Penyerahan surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pihak perusahaan dalam meningkatkan upaya pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Usai sosialisasi, personel Polsek Sidomulyo bersama pihak perusahaan melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap peralatan penanggulangan kebakaran yang dimiliki PT JJAA.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan sarana dan peralatan yang tersedia dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Peri mengatakan, pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Selain kepolisian, perusahaan memiliki peran penting dalam menjaga kawasan perkebunan dari potensi munculnya titik api.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kepedulian dan kesiapsiagaan dari pihak perusahaan serta seluruh karyawan. Dengan koordinasi yang baik, potensi kebakaran dapat dicegah dan ditangani sejak dini,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sidomulyo berharap kesadaran dan kesiapsiagaan pihak perusahaan semakin meningkat sehingga potensi kebakaran dapat diminimalkan.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *