Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Polsek Tanjung Bintang menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Bencana kepada jajaran PTPN I Regional 7 Unit Kedaton, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut digelar di PTPN I Regional 7 Unit Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., hadir bersama Ps Panit II Binmas Aipda Agung Darmawan dan Aipda Ari Asmanto selaku anggota Reskrim yang diperbantukan (BKO) di PTPN. Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten Tanaman PTPN I Regional 7 Unit Kedaton Doni, S.T., Chief Security PT Mahardika, serta para karyawan PTPN.
Kompol Edi Qorinas mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran di kawasan perkebunan, khususnya pada kondisi cuaca yang meningkatkan potensi kebakaran.
“Kami mengajak seluruh jajaran perusahaan dan karyawan untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membakar sampah maupun lahan sembarangan, dan yang tidak kalah penting jangan membuang puntung rokok di area perkebunan,” ujar Kompol Edi.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek juga meminta pihak manajemen segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang dan instansi terkait, termasuk pemadam kebakaran, apabila terjadi kebakaran di kawasan perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan diminta melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap instalasi listrik untuk mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran.
Kompol Edi juga mengingatkan bahwa titik api akibat kebakaran dapat terpantau melalui pemantauan satelit. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Kalau terjadi kebakaran akibat kesengajaan maupun kelalaian, tentu ada konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Tanjung Bintang juga menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 kepada Asisten Tanaman PTPN I Regional 7 Unit Kedaton.
Penyerahan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pihak perusahaan dalam meningkatkan langkah pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di lingkungan perkebunan.
Usai sosialisasi, personel bersama pihak perusahaan melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap sejumlah peralatan yang dimiliki PTPN I Regional 7 Unit Kedaton. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesiapan sarana yang dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat kebakaran.
Kompol Edi menekankan pentingnya kesiapan sejak sebelum terjadi kebakaran. Menurutnya, kecepatan dalam melakukan penanganan awal sangat menentukan agar api tidak berkembang dan meluas ke area lainnya.
“Peralatan harus dipastikan siap digunakan dan personel mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat. Koordinasi juga harus berjalan cepat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan bersama antara kepolisian dan pihak perusahaan dalam mencegah karhutla. Pengawasan terhadap kawasan perkebunan juga diharapkan semakin diperkuat melalui keterlibatan karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
