Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Dua pria di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri aki kapal motor milik seorang nelayan. Keduanya ditangkap sekitar 1,5 jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kedua pelaku yakni A (35) dan W (36). Mereka diamankan Tim URC Polsek Bumi Waras di kawasan Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Kami menerima laporan pencurian aki kapal. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti aki milik korban,” kata Hasbi, Rabu (26/8/2026).
Pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Kiter, Gang Rawa Jaya, Kelurahan Kangkung.
Saat itu korban Kadri (54), seorang nelayan, hendak mengecek kapal motornya yang ditambatkan di pinggir laut. Namun, korban mendapati kondisi kapalnya sudah berantakan.
Kotak penyimpanan aki juga dalam kondisi rusak. Setelah dicek, satu aki 70 ampere merek Yuasa warna putih-merah telah hilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Waras.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku di kawasan Pasar Gudang Lelang.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. A berenang menuju kapal motor korban. Sesampainya di atas kapal, dia merusak kotak penyimpanan aki lalu mengambil aki tersebut.
Sementara W alias K menunggu di pinggir laut. Dia bertugas mengawasi situasi sekitar selama aksi berlangsung.
Setelah berhasil mengambil aki, keduanya meninggalkan lokasi dan menjual barang hasil curian.
“Modusnya, satu pelaku berenang menuju kapal dan mengambil aki. Satu pelaku lainnya berada di pinggir laut untuk mengawasi situasi,” ujar Hasbi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
Polisi turut mengamankan satu aki 70 ampere merek Yuasa warna putih-merah sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polsek Bumi Waras. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Keduanya dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. (*)
