Curi Emas 28,9 Gram Milik Orang Tua Temannya, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Seorang pemuda warga Kelurahan Pringsewu Selatan ditangkap setelah diduga mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Pringsewu. Foto: Ist.

Pringsewu, etalaseinfo.co.id  – Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi. AD diduga mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19-12-2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui bernama Ira Diah Palupi (54), istri dari almarhum Beno Sarinongko.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelaku merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Kejadian berawal saat anak korban, M. Habib Adilah, pulang ke rumah setelah membeli sarapan pagi. Ia sempat bertemu pelaku di depan rumah,” ujar Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21-12-2025).

Saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku berdalih hendak mengambil kunci rumah yang tertinggal. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, korban yang hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting tersebut disimpan di dalam laci lemari kamar.

Upaya korban untuk melakukan pencarian tidak membuahkan hasil. Kecurigaan kemudian mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihatnya berada di rumah pada pagi hari.

Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal perbuatannya, namun akhirnya mengakui bahwa ia telah mengambil perhiasan emas tersebut.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat diamankan warga. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke kantor untuk proses hukum,” jelas AKP Ramon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan dilakukan seorang diri. Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual. Seperti dilansir dari Harian Momentum.com.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *