Dapat Berujung Diproses Hukum, Polisi Himbau Warga Tidak Buat Laporan Palsu

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Sebab, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat berujung proses hukum.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi mengungkap kasus seorang pria berinisial MRP yang nekat membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, MRP mengaku sepeda motornya dirampas oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Motor itu ternyata telah dijual sendiri oleh pelaku kepada temannya seharga Rp 6,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan masyarakat harus memahami bahwa membuat laporan palsu bukan perkara sepele karena dapat menghambat kerja kepolisian dan merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti, sehingga jika laporan itu tidak benar, tentu akan membuang waktu, tenaga, dan sumber daya petugas,” kata Gigih, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, laporan palsu juga dapat mengganggu penanganan kasus lain yang seharusnya lebih membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

“Selain merugikan institusi, laporan palsu juga bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.

Gigih menegaskan, pelaku pembuat laporan palsu dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *