Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang.
Pelaku berinisial YS (28), warga Sukabumi, Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, mengatakan pelaku merupakan buronan dalam kasus pencurian yang terjadi pada 15 September 2025 lalu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
“Pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, rekan pelaku yakni FH sudah lebih dulu kami tangkap dan dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku YS,” kata AKP Ipran, Kamis (14/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mendorong pintu rumah untuk masuk ke dalam ruko milik korban.
Yang menarik, untuk menghindari rekaman CCTV, pelaku menggunakan kain sarung dan celana yang dililitkan ke wajahnya hingga menyerupai ninja.
“Pelaku menggunakan sarung untuk menutup wajahnya seperti ninja agar tidak dikenali dan tidak terekam jelas oleh kamera CCTV,” jelasnya.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa handphone, rokok berbagai merek, hingga uang tunai yang disimpan di dalam kaleng biskuit.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama RS (50) mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Panjang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ipran.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
