Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (75) usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, mengatakan pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi pada 14 Mei 2026.

“Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kasus ini masih terus kami dalami, ” kata Kompol Kurmen Rubianto, Rabu (20/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek menambahkan pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya melakukan aksi bejat.

Korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang, namun korban menolak dan lari kemudian memberitahukan kepada kedua orang tuanya.

“Pelaku dengan korban ini bertetangga dan untuk motif sampai saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju anak bermotif kembang dan satu celana pendek warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *