Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Apriliyani Niken Pratiwi (18), istri Joni Iskandar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika yang tewas ditembak polisi saat proses penangkapan, kini tersandung kasus narkoba.
Niken diamankan polisi setelah namanya muncul dalam pengungkapan kasus sabu di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/9/2026) pukul 03.00 WIB, polisi menggerebek rumah kontrakan di Desa Adirejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Ongki Afrizal dan Ayu Nadia.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit ponsel Android,” kata Yuliansyah dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap Ongki dan Ayu, polisi mendapat keterangan bahwa sabu tersebut dibeli Ongki dari seorang pria berinisial JN, yang beralamat di wilayah Kecamatan Jabung.
Ongki disebut membeli sabu Rp 3 juta. Dalam proses pengambilan barang, Ongki meminta bantuan Niken dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN.
Setelah sabu diperoleh, Ongki kemudian membaginya ke dalam sejumlah plastik klip berdasarkan paket harga jual.
“Selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Niken dan Ayu,” terangnya. Seperti dilansir dari info sekampung udik.
Polisi kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara itu, polisi mencatat identitas Apriliyani Niken Pratiwi sebagai salah satu terduga pelaku bersama Ongki dan Ayu. (*)
