Polres Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas jaringan peredaran dan penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Seorang pria berinisial RI (38) yang berprofesi sebagai petani berhasil diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sumberejo, Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Selasa (15/09) sore.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berlangsung sekira pukul 18.30 WIB tersebut berawal dari laporan serta informasi masyarakat setempat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara cermat oleh petugas di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, satu buah kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, satu buah korek api, serta satu unit ponsel pintar merk VIVO warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menjaga seluruh pelosok wilayah Pesawaran agar bersih dari peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Penindakan tegas ini merupakan cerminan komitmen Polres Pesawaran dalam merespons cepat aduan masyarakat serta menyelamatkan warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif mengawasi lingkungannya dan segera melaporkan kepada petugas apabila mendapati indikasi aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.
Saat ini terduga pelaku RI beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan dan pengamanan barang bukti tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di kawasan Desa Pesawaran Indah tetap terjaga dalam keadaan yang kondusif. (*)
