Kalianda, etalaseinfo.co.id – Tiga tahun pasca peralihan kewenangan ke pemerintah provinsi, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kalianda, justru kehilangan fungsinya sebagai pusat ekonomi nelayan. Alih status yang diharapkan membawa pengelolaan lebih baik, kini menyisakan fasilitas terbengkalai dan aktivitas yang nyaris mati.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar ada campur tangan serius dari pemerintah, khususnya dalam mengembalikan fungsi TPI sebagai penggerak ekonomi lokal.
Meski tak secara gamblang, Kepala Dinas Perikanan setempat, Aryantoni seolah menyerah tanpa upaya dengan adanya alih status kewenangan yang terjadi sejak tiga tahun terakhir, Ditegaskannya, bahwa alih status tersebut berdasarkan peraturan perundang unsagan yang berlaku.
“Ya, dermaga bom itu sidah menjadi asetnya provinsi bukan aset kabupaten lagi. Itu UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengaturnya,”kata dia saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2026).
Sementara, saat ditanya sejauh mana langkah dan upaya pemerintah daerah untuk kembali menghidupkan TPI Dermaga Bom, Aryantoni tak menjawab.
Disamping itu, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar TPI Dermaga Bom kembali difungsikan. Menurutnya, keberadaan TPI memiliki dampak ekonomi yang luas, tidak hanya bagi nelayan, tetapi juga pedagang ikan, pelaku UMKM, hingga pendapatan asli daerah.
Disebutkannya, persoalan tersebut berulang kali diangkat dalam forum-forum resmi legislatif. Bahkan, fraksi PDI Perjuangan telah merekomendasikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah nyata.
Merik juga menggambarkan kondisi sebelum pengelolaan dialihkan ke Provinsi, Saat itu, TPI Dermaga Bom menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi yang ramai. Kapal-kapal nelayan berukuran besar dari luar daerah kerap bersandar, dengan nilai transaksi yang mencapai jutaan rupiah dalam sekali aktivitas.
Dampaknya, perputaran ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari pemilik kos-kosan, pedagang kuliner, hingga pelaku usaha kecil lainnya.
“Dulu ramai. Nelayan dari luar daerah sering sandar di sana. Sekali transaksi bisa jutaan rupiah. Itu menghidupkan ekonomi warga, kos-kosan penuh, pedagang juga ikut merasakan,” jelasnya. Seperti dilansir dari Tiga Pena lampung.
Namun setelah kewenangan beralih, aktivitas tersebut perlahan meredup. Sejumlah UMKM tutup, dan sebagian nelayan memilih mengurangi aktivitas melaut karena minimnya akses pemasaran hasil tangkapan.
Tak hanya itu, persoalan ini juga memicu munculnya pasar di tengah laut. Para pengusaha membeli hasil tangkapan nelayan sebelum sandar. Sehingga tak ada kontribusi apapun ke daerah dalam transaksi tersebut.
Kemudian, keberadaan SPBN yang ada di kawasan Dermaga Bom juga di khawatirkan terjadi penyimpangan. Dimana, banyak nelayan yang tak berlayar namun distribusi solar subsidi terus berjalan.
Merik berharap Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dapat mengambil peran strategis untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang dinilai memungkinkan adalah menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, peluang tersebut terbuka melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Kami berharap bupati bisa menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat. Dengan koordinasi yang baik, saya yakin persoalan ini bisa segera dicarikan solusi,” pungkasnya. (*)
