Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Efek penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai terlihat.
DPRD Tanggamus memulangkan uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyampaikan hal ini, Rabu (26/7/2023).
“Tadi ada beberapa orang perwakilan dari partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp.3.043.725.000,” katanya.
Uang ini diduga uang mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus pada tahun 2021.
Made menyampaikan pengembalian uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang berjumlah Rp 7,7 miliar.
Saat disinggung perwakilan dari parpol mana yang mengembalikan uang, I Made Agus Putra mengaku belum mengetahuinya.
“Intinya mereka-mereka itu, perwakilan parpol dari anggota DPRD,” ujarnya.
Meski ada pengembalian uang kerugian negara, Made menegaskan kasus ini tetap berjalan. Agenda pemeriksaan lanjutan juga telah ditentukan pada Senin (31/7/2023) mendatang.
Dalam ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023) diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.
Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. sebagaimana dilansir dari Rls.id. (*)
