Tulangbawang, etalaseinfo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba), berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Dari hasil penggerbekan di sebuah rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan Antoni (35) warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba dan Fitriyani (35) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tuba.

Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya,” ujar Kasat, Selasa (7/3/2023).
Ditambahkan, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKP Aris Satrio Jatmiko. (*)
