Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Modus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, terbilang rapi. Salah satu pelaku lebih dulu meminjam motor milik korban dengan alasan pergi ke warung. Namun, motor itu ternyata digunakan untuk membuat duplikat kunci.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dua pria berinisial AP (28) dan HA (buruh harian lepas). Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik perempuan berinisial W (53) di parkiran motor Pasar Gudang Lelang, Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu (8/8/2026).
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
“Pelaku AP ini merupakan tetangga korban. Dua hari sebelum kejadian, AP meminjam motor korban dengan alasan ke warung. Tetapi motor tersebut justru digunakan untuk membuat duplikat kunci,” kata Hasbi, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Hasbi, setelah kunci berhasil diduplikat, AP kemudian bersama HA mengikuti korban pada hari kejadian. Keduanya memastikan motor korban diparkir di lokasi yang telah diketahui AP.
“Saat korban memarkirkan kendaraannya, kedua pelaku kemudian datang dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci duplikat,” ujarnya.
Kejadian bermula saat W datang ke Pasar Gudang Lelang sekitar pukul 07.00 WIB untuk berjualan ayam. Motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2563 BI kemudian diparkir di tempat parkir motor pasar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, motor yang sebelumnya diparkir sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AP dan HA.
Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian tersebut ternyata telah dijual kepada seseorang yang mengaku bernama S di wilayah Katibung, Lampung Selatan, dengan harga Rp 2,5 juta.
“Motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Hasbi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB Honda Beat dan satu buah kunci motor.
Kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
