Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman, Remote Diambil Sebulan Sebelum Beraksi


Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang pria berinisial MY (31) ditangkap polisi karena mencuri motor milik temannya di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Pelaku ternyata sudah menyiapkan aksinya sejak sebulan sebelumnya dengan mengambil remote motor korban.

Motor Honda Beat warna hijau milik MR (21) dicuri dari teras rumah korban di Jalan Slamet Riyadi Gang R Danial, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan pelaku lebih dulu mengambil remote motor saat berada di rumah korban.

“Sekitar satu bulan sebelum motor dicuri, tersangka mengambil remote yang berada di dasbor motor korban. Saat itu dia berpura-pura melihat kaca spion,” kata Anton.

Remote tersebut kemudian disimpan pelaku di tas pinggang. Setelah itu, pelaku memantau keberadaan motor dan menunggu rumah korban dalam kondisi sepi.

Pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali memantau rumah korban. Setengah jam kemudian, MY melihat rumah dalam kondisi sepi dan motor terparkir di teras.

Pelaku kemudian mendekati motor, membuka kunci menggunakan remote yang telah diambil sebelumnya. Motor lalu didorong keluar dari teras sebelum dinyalakan dan dibawa kabur ke wilayah Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Utara pada 24 Juli 2026.

MY ditangkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kupang Raya, saat pulang bekerja.

“Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut. Dia juga mengaku menyimpan motor di rumahnya di wilayah Kedondong, Pesawaran,” ujar Anton.

Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di Desa Cimanuk, Kecamatan Kedondong. Di lokasi itu, petugas menemukan motor Honda Beat Deluxe warna hijau milik korban.

Motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Teluk Betung Utara bersama tersangka untuk menjalani proses hukum.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” kata Anton.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *