Metro, etalaseinfo.co.id – Tim gabungan Polres Metro yang terdiri dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, serta Provos menggelar kegiatan razia anti narkoba di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Minggu (11/10/2026) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H., tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SCD (27th, alamat Pangkalan, Karawang) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari sebuah kamar kos yang ditempatinya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba yang kerap berlangsung di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjar Asri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Metro melakukan razia di sekitar lokasi yang diketahui terdapat sejumlah tempat kos.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar kos yang ditempati SCD, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,68 gram, serta satu plastik klip berisi barang yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh butir obat bermerek Erimin 5, dua botol yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu atau bong, empat kaca pirek, empat buah sedotan plastik, satu timbangan digital berwarna hitam bermerek Pocket Scale, tiga bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 plastik klip kecil berukuran 5 x 3 sentimeter, serta satu buah korek api.
Petugas kemudian mengamankan SCD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Metro dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Metro.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan menjaga lingkungan agar tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba.(*)
