Lampung Barat, etalaseinfo.co.id – Gerak cepat Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Hitam. Dua pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Lampung Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah mengalami kehabisan bensin dan berhenti di pinggir jalan. Setelah mendapat bantuan bensin dari seorang pedagang pisang, korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh dua pria yang tidak dikenalnya. Salah satu pelaku memperkenalkan diri sebagai Rio dan mengajak korban ikut ke rumah kakeknya di wilayah Air Hitam. Pelaku kemudian mencabut kunci sepeda motor korban sehingga korban terpaksa mengikuti keduanya.
Sesampainya di sebuah rumah panggung yang berada di tengah perkebunan, korban mulai merasa curiga karena lokasi dalam keadaan sepi. Saat korban hendak menolak, kedua pelaku justru menarik korban masuk ke dalam rumah, meraba bagian tubuh korban, serta berusaha melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku mengancam tidak akan mengembalikan kunci sepeda motor apabila korban tidak menuruti kemauan mereka.
Dalam kondisi terancam, korban kemudian dipaksa hingga menjadi korban persetubuhan. Setelah melakukan perbuatannya, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa uang milik korban sebesar Rp170.000.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, R di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku melakukan perbuatannya bersama F (15). Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab 308 kembali bergerak dan berhasil mengamankan F di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudi Prawira, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Barat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Terhadap keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan,” ujar IPTU Rudi Prawira.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Lampung Barat untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
