Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Team Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek
Natar, etalaseinfo.co.id — Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu, Team Opsnal Polsek Natar bergerak cepat dan berhasil menangkap satu orang tersangkanya.
Al Imam Pratama (32) warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti (BB).
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal (16/6/2024) di rumah kontrakannya.
Saat petugas masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan menemukan BB berupa satu buah plastik klip kecil bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Barang haram tersebut, disimpan di atas lemari dapur dalam tas ransel samping lemari dapur, ” kata Kapolsek, Kamis (20/6/2024).
Selain sabu, petugas juga menemukan BB lainnya berupa satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik, satu buah pembersih telinga dan satu buah kertas pembungkus rokok yang dilinting.
“Tersangka mengakui BB tersebut miliknya dan baru digunakan,” imbuh Kompol Hendra.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
