Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Serdang Diduga Milik Evan Dan Roni Sanmaru Bebas Beroprasi

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar diduga kuat tengah beroperasi bebas di wilayah Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah bangunan gudang dikelilingi tembok menjulang tinggi dengan pagar besi tersebut , terindikasi kuat menjadi pusat penimbunan dan pengolahan Solar Ilegal jenis “Minyak Cong” asal Palembang.

Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber mengatakan, gudang BBM ilegal disinyalir bukan sekedar gudang Penimbunan dan oplosan BBM ilegal sekala kecil namun juga sebagai Penimbunan gudang BBM ilegal skala besar minyak cong .

Terlihat di area dalam lokasi gudang ilegal tersebut sejumlah kendaraan tengki skala besar yang diduga memuat BBM asal Palembang dan kendaraan tengki biru putih transportir didalam lokasi .

BBM tersebut diduga didatangkan langsung dari wilayah Palembang, yang dikenal dengan sebutan Minyak Cong atau minyak olahan tradisional ,untuk kepentingan bahan bakar industri dan diduga di hendak di salurkan luar provinsi Lampung mengunakan jalur laut diduga gunakan legalitas PT Sanmaru.

“Ironisnya, aktivitas berskala masif ini diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi apapun. Kegiatan itu diduga tanpa Izin Penimbunan, tidak ada legalitas dari pihak berwenang terkait usaha penyimpanan BBM. Ini juga jelas melanggar pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena dilakukan secara serampangan tanpa prosedur keamanan yang diatur undang-undang,” kata sumber itu.

Ditambahkan sumber itu, pemilik teridentifikasi Sosok di balik operasional gudang raksasa ini diduga kuat adalah seorang yang kerap di sebut H.Evan Sanmaru dan Roni Sanmaru . “Kedua orang itu yang mengedalikan mas,” tandas sumber itu.

Jika terbukti, lanjut sumber itu, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Aktivitas penimbunan BBM tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar karena risiko kebakaran dari bahan B3 yang tidak terkelola,” jelasnya.

Hingga berita diturunkan belum ada ya konfirmasi terkait dugaan tersebut.(Ar)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *