Ibu Muda Pembobol Toko Vape Ternyata Residivis Curat Diringkus Polisi Banjar Agung

Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

Seorang ibu muda bernama Sunita (29), diringkus Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (6/5/2024), sekira pukul 21.00 WIB. 

Wanita pengangguran ini diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kembali berulah membobol toko vape.

Dari tangan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai merek liquid vape, serta rokok elektrik.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap mewakili Kapolres Tuba,AKBP James H Hutajulu mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Tunggal Warga. 

Kasus tersebut bermula saat korban Rizky Wahyu Dewa (29) mengalamk pencurian di tokonya di Kampung Tunggal Warga pada hari Sabtu (30/3/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian tersebut pertama kali diketahui istri korban Yesi Widia Asmara (28) saat hendak membuka toko melihat gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang.

Pencurian dilakukan dengan cara memecah kaca dan mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp12,5 juta.

“Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV oleh petugas kami, akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian,” ujar Kapolsek, Rabu (8/5/2024). 

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan.

Kompol Harahap menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus curat, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tuba selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

“Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *